Laporkan Dugaan Tindak Pelanggaran

Identitas Anda Terjamin Kerahasiaannya

Jaminan Rahasia Pengadu

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda, karena SPI akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai Pengadu. SPI sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan berdasarkan Prinsip Dasar dalam Pengelolaan Pengaduan seperti: Kerahasiaan, Kemudahan, Fokus pada Substansi, Perlindungan dan Independen.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda mengetahui dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai Unsika, silahkan melapor ke SPI Unsika. Laporan yang memenuhi syarat/kriteria, akan diproses lebih lanjut.

WHAT

Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.

WHO

Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

WHERE

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

WHEN

Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

EVIDENCE

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Frequently Asked Questions

Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?

Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi laporspi ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan email yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam riwayat pengaduan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan.

Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.

Bagaimana cara mengunggah bukti dukung pengaduan?

Bukti Dukung tambahan dapat diunggah melalui form pengaduan dengan klik tombol tambah pada pengaduan anda. Untuk unggah bukti dukung tambahan dengan masing-masing file berukuran maksimal 2 MB.

Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?

Pengaduan yang anda submit sudah tidak dapat dirubah kembali sehingga anda harus membuat pengaduan baru.

Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register akun baru?

Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu akun dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika anda selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih “tambah pengaduan”. Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.

Kontak Kami

Silahkan hubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan seputar Lapor SPI.

Alamat

Jl. HS.Ronggo Waluyo, Puseurjaya, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41361

Telepon

(0267) 641177

Email

spi@unsika.ac.id

Loading
Your message has been sent. Thank you!